Selasa, 26 Maret 2013

ILMU NEGARA - TEORI – TEORI ASAL MULA NEGARA a. Jaman Yunani Kuno 1. Socrates Pencetus ajaran demokratis. Meurutnya Negara bukanlah suatu keharusan yang bersifat obyektif, yang asal mulanya dari pekerti manusia. Tugas Negara adalah menciptakan hukum yang dilakukan oleh para pemimpin atau penguasa yang dipilih oleh rakyat. Maka tersimpul pemikiran yang demokratis. 2. Plato ( 429 SM – 347 SM) Pencetus ajaran idealisme. Menurutnya tujuan Negara adalah mengetahui, mencapai atau mengenal ide yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai ide adalah ahli filsafat saja. Maka pemerintahan seaiknya dipegang oleh ahli filsafat. 3. Aristoteles (348 SM – 322 SM) Pencetus ajaran realisme. Menurutnya Negara merupakan suatu kesatuan yang tujuannya mencapai kebaikan yang tertinggi. 4. Epicurus (342 SM – 271 SM) Pencetus ajaran individualisme. Menurutnya Negara adalah hasil daipada perbuatan manusia yang diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan angota – angotanya. 5. Zeno Pencetus ajaran universalisme. a. Jaman Romawi Kuno 1. Polybius Penemu ajaran cyclus theory (perubahan bentuk – bentuk Negara) menurutnya bentuk negara ada enam bentuk, yaitu : monarki, tyranny, aristokrasi, oligarki, demokrasi dan okhlorasi 2. Cicero Menurutnya Negara adalah suatu keharusan dan harus di dasarkan atas rasio manusia. Menrutnya hukum yang baik adalah huku ang di dasarkan atas rasio yang murni dank arena itu hukum positif harus berdasarkan dalil – dalil hukum alam kodrat. 3. Seneca Pernah menjadi guru kasisar Nero. Cara berpikirnya mengenai Negara dan hukum dipengaruhi kaum Stoa. b. Jaman Abad Pertengahan 1. Augustinus (354 M – 430 M) Ajarannya bersifat theokratis, menurutnya kedudukan gereja yang dipimpin paus lebih tinggi daripada kedudukan Negara yang dipimpin oleh seorang raja. 2. Thomas Aquinas (1225 M – 1274 M) Filsafatnya bersifat finalistis, artinya bahwa apa yang menjadi tujuannya itu dikemukakan terlebih dahulu, baru kemudian harus diusahakan supaya tujuan itu dapat tercapai. 3. Marsilius Van Padua (1270 M – 1340 M) Filsafatnya bersifat nominalis. Menurutnya Negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, diganti oleh Negara sebagai pusat kekuasaan yang tetap, yang berdiri sendiri, yang terlepas hubungan dari suatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gereja. c. Jaman Renaissance 1. Niccolo Machiavelli (1469 M – 1527 M) Menurutnya tujuan Negara adalah mengusahakan terselengaranya ketertiban, keamanan dan ketrentaman. Ajarannya kebanyakan berupa ilmu kenegaraan praktis (hukum tatanegara) daripada teori tentang Negara dan hukum ( ilmu Negara) 2. Thomas Morus (1478 M – 1535 M) Pengarang buku De optimo rei publicae statu deque nova insula Utopia tentang susunan pemerintahan yang paling baik dan tentang pulau yang tidak dikenal. Yang tidak lain adalah kritikan yang tajan terhadap ketidakadilan di Inggris pada waktu itu. 3. Jean Bodin (1530 M – 1596 M) Menurutnya Negara adalah keseluruhan dari keluarga – keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat. d. Kaum Monarkomaken 1. Hotman Menerbitkan buku karangan bernama Pranco Gallia pada tahun 1573. Dasar yang digunakan adalah untuk menentang absolutism bukanlah dasar – dasar ajaran agama melainkan dasar – dasar ajaran sejarah. 2. Brutus Pengarang buku Vindiciae contra Tyrannos (alat – alat hukum melawan tyrani) merupakan salah satu tinjauan yang prinsipiel tentang perlawan terhadap raja – raja yang mempunyai kekuasaan absolute. 3. Buchaman Pengarang buku De Jure regni apud Scotos (tentang kekuasaan raja bangsa Scot) 4. Mariana Pengarang buku De Rege ac Regis Institutione (tentang hal raja dan kedudukannya) yang ditujukan untuk raja Philip III di Spanyol 5. Bellarmin Pengarang buku Disputationes yang mengajarkan bahwa Paus tidak mempunyai kekuasaan di lapangan keduniawian. Dan Tractuatus de Potestate Summi Pontivicius in Rebus Temporalibus tentang kekuasaan Paus dalam lapangan keduniawian. 6. Suarez Pengarang buku Tractacus de Ligibus ac Deo Legislatore (uraian tentang undang – undah dan Tuhan, pembentuk undang – undang). Berpendapat bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa mengadakan hubungan dengan Negara lain. 7. Milton Seorang penyair termasyhur. Ketika hidupnya ia mengalami masa pembunuhan raja Charle I. dank arena pembelaannya ia menjadi terkenal. 8. Althusius Pengarang buku Politica methodice Digesta. Menurutnya Negara merupakan suatu kesatuan keluarga dalam bentuk yang tertinggi dan mempunyai tujuan beraneka macam, dengan secara berangsur – angsur kesatuan itu berkembang dan akhirnya mencapai bentuknya sebagai Negara. Jadi ajarannya bersifat Organistis. e. Jaman Berkembangnya Teori Hukum Alam 1. Grotius (1583 – 1645 M) Pencipta hukum alam modern. Menurutnya hukum alam adalah segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio dan tidak mungkin salah, lagi pula adil. 2. Thomas Hobbes (1588 – 1679 M) Menurutnya tujuan hidup, yaitu kebahagiaan itu hanya dapat dicapai dengang cara berlomba, dengan gerak. Adapun alat untuk mencapai kebahagiaan adalah : kekuasaan, kekayaan dan nama baik. 3. Benedictuz de Spinoza (1632 – 1677 M) Tugas Negara menurutnya adalah menyelenggarakan perdamaian, ketrentaman dan menghilangkan ketakutan. Menurunya Negara aristokrasi yang dipimpin oleh beberapa orang lebih kokoh dan kuat daripada monarki yang hanya dipimpin oleh seorang raja. 4. John Locke (1632 – 1704 M) Menurutnya hukum alam adalah tetap mempunyai dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang timbul dari hak – hak manusia dalam keadaan alamiah, tetapi cara berpikir yang bersifat logis deduktif matematis telah dilepaskan dan diganti dengan suatu cara berpikir yang realistis. 5. Frederik Yang Agung (1712 – 1786 M) Ajarannya menantang dan membantah ajaran Niccolo Machiavelli yang ditulis dalam bukunya yang berjudul Antimachiavelli. 6. Montesquieu (1688 – 1755 M) Ajarannya bersifat empiris-realistis.menurutnya kekuasaan Negara dibagi menjadi tiga yaitu : leislatif, eksekutif, judikatif. Yang terkenal dengan trias politica. 7. J.J. Rousseau (1712 – 1778 M) Menurutnya raja itu berkuasahanya sebagai wakil daripada rakyat, dan menjalankan kekuasaan itu atas nama rakyat. Maka setiap waktu raja dapat diganti atau digeser apabila raja tidak melaksanakan kemauan rakyat atau kemauan umum tadi. 8. Immanuel Kant (1724 – 1840 M) Seorang nasionalis. Ajaran filsafatnya bersifat kritis di mana ia menguraikan ajarannya tentang Negara dan hukum. Menurutnya Negara adalah suatu keharusan adanya karena Negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum di dalam keadaan hukum. f. Jaman Berkembangnya Teori Kekuatan 1. F. Oppenheimer Mengatakan bahwa Negara adalahmerupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat dan dilakukan oleh golongan yang lemah. 2. H.J. Laski Menurutnya Negara merupakan penjelmaan daripada pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi. Digunakan mereka yang berekonomi kuat untuk menindas ekonomi lemah. 3. Karl Marx Menurutnya Negara adalah suatu alat pemaksa atau dwang organizatie untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system produksi yang stabil dan pelaksanaan system produksi semata – mata menguntungkan golongan yang kuat. g. Teori Positivisme Hans Kelsen Menyatakan bahwa tak usah mempersoalkan asal mula Negara, sifat serta hakekat Negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalaminya sendiri. h. Teori Modern 1. Prof. Mr.R. Kranenburg Menurutnya Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekeompok manusia yang disebut bangsa. 2. Prof. Dr.J. H. A. Logemann Menurutnya Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.